You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kota Rantang
Kota Rantang

Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 26 Desember 2025 Dibaca 25 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan mitra kerja Pemerintah Desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.


Dasar Hukum

BPD dibentuk berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa


Kedudukan BPD

BPD berkedudukan sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa. BPD bersifat independen, demokratis, dan representatif terhadap masyarakat desa.


Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.


Tugas dan Wewenang BPD

BPD mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

  • Membahas dan menyepakati APBDes bersama Kepala Desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes.

  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.


Hak dan Kewajiban BPD

Hak BPD:

  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.

  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mendapatkan biaya operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban BPD:

  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan masyarakat.

  • Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.


Keanggotaan BPD

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.


Peran BPD dalam Pembangunan Desa

BPD berperan aktif dalam:

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

  • Mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

  • Menjaga sinergi antara masyarakat dan Pemerintah Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan